Oknum Kasun Desa Kalangsemanding Jombang, Diduga Lakukan Pungutan Liar Dan Menyalahgunakan Uang Pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jombang, www.koranpatrolixp.com

Warga Glagahan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang Jawa timur inisial A, mengeluhkan terkait uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) double yang dibayarkan kepada Kepala Dusun bogorejo desa kalangsemanding inisial MAR sebagai pemungut pajak yang ada di dusun tersebut.

 

Pasalnya, permasalahan ini terungkap setelah pemilik lahan pertama mengeluhkan atas ulah Kepala Dusun Bogorejo itu memungut uang PBB sebesar Rp 200.000 rupiah, padahal sebelumnya sudah dibayar oleh pemilik yang baru, dan sudah bayar di Bank Jatim Perak sebesar Rp 165.000 rupiah.

 

“Saya selaku pembeli sawah dikawasan Bogorejo Desa Kalangsemanding keberatan karena saya sudah bayar bulan Januari 2024,” tutur A inisial ke tim media pada Rabu 4/9/2024.

 

Lanjut A, Bulan Januari lalu saya sudah bayar di Bank Jatim Perak bukti transfernya ada. Namun kagetnya setelah Kepala Dusun Bogorejo, Desa Kalangsemanding inisial MAR mendatangi lagi pemilik lahan lama, meminta uang lagi secara tunai untuk bayar Pajak Bumi dan Bangunan.

 

Menjawab pertanyaan pewarta adanya pungutan liar yang dilakukan Kadus MAR, A sangat keberatan. Saya kaget karena ada pajak yang luas tanah nya Banon 150 sudah dibayarkan melalui Bank Jatim, kenapa Pak Wo datang lagi minta uang PBB ke pemilik lahan pertama.

 

“Kasihan si pemilik lahan pertama itu, uang segitu bagi orang susah enggak punya buat beli beras buat makan saja susah dipungut bayaran lagi. Kan kasihan, apalagi saya dengar dari orang – orang kalau Pak Wo (Kasun – red) sudah mendatangi warganya yang punya sawah untuk bayar PBB hampir Rp 30 juta rupiah, tapi belum dibayarkan keseluruhan.” ujarnya.

 

Masih kata A, Sebagai pembeli sawah di kawasan Bogorejo tidak terimalah karena pemilik lahan pertama itu keberatannya ke saya.

 

“Saya bayar pajak lewat Bank Jatim karena diharuskan sama Notarisnya untuk ngurus sertifikat. Transfer sukses bukti bayarnya di screenshot dikirimkan Notaris,” imbuhnya.

 

“Saya kan sudah bayar tetapi Pak Wo datang lagi minta uang. Otomatis bayar pajak tahunannya dua kali double. Terus saya minta nomor HP nya ke teman saya yang masih satu dusun sama Pak Wo. Saya wa minta uang nya si pemilik lahan pertama untuk dikembalikan, jawabnya belum punya uang di ATM. Sekedap enggeh. Bilangnya seperti itu sampai sekarang belum dikembalikan, ucapnya kesal.

 

“Sudah seharusnya Pak Wo Bogorejo mengembalikan uang itu karena sudah ada bukti bahwa saya sudah transfer sukses. Ada buktinya. Pak Wo tidak amanah. Urusannya sama dunia akhirat kalau mau dibawa ke ranah hukum yang penting saya tidak dipanggil – panggil. Insya Allah Intinya saya keberatan tidak terima,” keluhnya.

 

Narasumber lain yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan bahwa adanya rumor dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan di lingkup Pemerintahan Desa Kalangsemanding Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.

 

Bahkan, pihak Pemerintah Desa sudah dipanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang terkait adanya dugaan korupsi uang pajak itu.

 

“Warga sudah ditarik (dipungut) namun belum disetor ke Instansi terkait, kuat dugaan jika uang pajak tersebut sengaja dipakai oknum Kepala Dusun Bogorejo MAR. Kemarin oknum Pemdes itu dipanggil Bapenda dan Kejaksaan,” terang warga yang mewanti – wanti namanya tidak disebut di pemberitaan media massa.

 

Sementara itu, Kepala Dusun Bogorejo inisial MAR saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya membantah kalau dirinya melakukan pungutan liar (pungli). Kamis (5/9/2024).

 

“Saya konfirmasi bahwa saya tidak pernah melakukan pemungutan pajek dobel,” balas WA nya kepada tim media.

 

Terpisah, Kepala Desa Kalangsemanding Sugiarto saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp nya panggilan berdering namun tidak diangkat.

 

Dihari yang sama Camat Perak Supriyono saat ditemui di kantornya membenarkan hal itu.

 

“Iya kemarin dipanggil Bapenda sama Kejaksaan yang kurang-kurang itu, memang ada MoU Kejaksaan dengan Bapenda terkait pajak,” ujarnya.

 

Pihaknya menyebut, uang pajak di Pemerintah Desa Kalangsemanding memang belum lunas namun ia tak merinci berapa kekurangannya.

 

Sebelumnya, pihak Kecamatan Perak sudah berulang kali memanggil bahkan mendatangi pihak Pemdes selaku pemungut namun masih juga belum dilunasi.

 

“Kita sudah berulang kali, bukan hanya kita panggil tapi kami sering mendatangi kesana,” tutup ucapan Camat Supriyono.* Bersambung. (hdk/tim).

 

Editor : Septi

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses