Molornya Realisasi Rehabilitasi Jalan Denanyar Megaluh, Kadis PUPR Jombang : Berlakukan Denda Sampai Putus Kontrak.

Jombang – www.koranpatrolixp.com

Buruknya sistem pengawasan teknis dari Instansi terkait dan juga konsultan pengawas yang ditunjuk Dinas untuk mengawal infrastruktur dilingkup Kabupaten Jombang, membuat beberapa paket pekerjaan jalan mengalami keterlambatan fisik, bahkan sampai terjadinya kegiatan sama sekali belum dilaksanakan.

Hal itu, diketahui pada titik pekerjaan rehabilitasi jalan Denanyar – Megaluh kecamatan Megaluh kabupaten Jombang Jawa timur, terlihat dari pantauan media dilokasi, bahwa pekerjaan masih banyak menyisakan item pekerjaan yang belum rampung dilaksanakan, serta item pekerjaan baru dilaksanakan pengecoran pelebaran jalan dan tembok penahan jalan. Selasa (22/11/2022).

Selain itu, jangka waktu pekerjaan hampir berakhir masa pelaksanaan, terlihat pada papan kegiatan proyek disebutkan waktu pelaksanaannya 45 hari kalender, dimulai dari tanggal 10 Oktober 2022, itu artinya pekerjaan harus kelar 100 persen pada tanggal 25 November 2022, tinggal menyisakan 3 hari tetapi progress kemajuan fisik masih mencapai kurang lebih 40 persen.

Dari perihal molornya pekerjaan Rehabilitasi jalan Denanyar – Megaluh, awak media berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi via selularnya, dan dirinya memaparkan. Selasa (22/11/2022).

“Begini lho mas, semua itu tertera didalam kontrak, dan ada aturannya, apabila terlambat untuk pekerjaannya, akan kita denda, dan apabila tidak selesai, akan kita putus kontraknya, jelaskan mas” tutur Kadis PUPR Bayu.

Saat disinggung, jika tidak selesai sampai jangka waktu yang ditentukan, dan progress fisik dibawah kemajuan fisik dari Scedulle pelaksanaan, bisa diputus kontrak, tetapi belum ada jawaban dari Kadis PUPR Jombang.

Rehabilitasi jalan Denanyar – Megaluh kecamatan Megaluh, bersumber dana dari P-APBD TA. 2022, nomor SPK 602/SP/238/PPK-BM/415.18/2022, tanggal 10 Oktober 2022 dengan nilai kontrak Rp.833.402.718,85 dengan jangka waktu pelaksanaan 45 hari kalender, dan penyedia jasa, pelaksana CV. Putra Jati Utama dan konsultan CV. Rajanata Consultant.

Dari hasil keterangan yang dihimpun dari Kadis PUPR, pihak penyedia jasa pelaksana pekerjaan, harus bertanggung jawab atas keterlambatan fisik dilapangan, dan kontrak yang ditanda tangani dengan pihak kesatu yaitu Dinas terkait PUPR Jombang, tidak sesuai dengan scedulle yang dibuat oleh penyedia jasa. (hdk).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.