Mencengangkan, Kasus Dugaan Pedofilia Yang Menggemparkan Desa Pangarangan Ternyata Pejabat Publik

Posted by:

 

 

 

 

 

 

 

Sumenep | www.koranpatrolixp.com
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang sempat menggemparkan di desa Pangarangan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep dalam beberapa hari terakhir yang menyandang sebagai guru ngaji sekaligus Ketua RT ternyata juga sebagai Pejabat publik.

 

Kasus yang sempat viral lantaran guru ngaji tersebut dinilai telah melakukan cabul kepada santriwatinya, sehingga sejumlah warga dan wali santri melakukan unjuk rasa di kediaman terduga bahkan keesokan harinya sempat dilakukan sidang di balai desa Pangarangan.

 

Dari informasi yang dihimpun oleh media ini di lapangan, pelaku dugaan tindak pidana pencabulan yang sekaligus guru ngaji tersebut ternyata berada di lingkungan instansi yang membidangi sengeketa informasi Kabupaten Sumenep.

 

“Iya mas, itu sebenarnya bukan hanya guru ngaji dan Ketua RT Di Desa pangarangan saja, tapi dia juga sebagai Komisioner di dewan informasi (KI) di Kabupaten Sumenep,” ungkapnya pada Jum’at (10/05/2024).

 

Bahkan, menurut sumber informasi,
Waktu yang lapor ke polisi juga ada kepala desanya termasuk saat demo di rumahnya.

 

“Infonya, Pelaku dugaan Cabul ini dan TKP nya disuruh Kadesnya lapor ke polisi. Karena sebelum kejadian demo, Korbannya ada yang trauma takut ngaji, bahkan lewat depan rumahnya saja atau TKP saja,” terangnya.

 

Media ini terus mencari fakta kebenaran jika pelaku Cabul berinisial RM Seorang pejabat publik hingga melakukan konfirmasi kepada petinggi Komisi Informasi (KI) Sumenep Namun tidak ada tanggapan sama sekali.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sumenep Kota, AKP Hudi membenarkan adanya sidang di Pendopo Balai desa Pangarangan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 

“Itu mas batas-batas adanya dugaan. Akhirnya, tadi itu kan ada giat mediasi antara para orang tua wali termasuk dari perangkat desa Pak kalebun terus Babinsa bhabinkamtibmas,” Terang Kapolsek Sumenep Kota.

“Hasilnya dibuatlah pernyataan itu bahwa dari masing-masing pihak sudah saling memaafkan. Jadi, dari kejadian itu masing-masing pihak itu sebagai kewaspadaan kepada orang tua agar tidak terjadi lagi dan terulang kembali,” tambah AKP Hudi.

 

Kendati demikian, Menurut AKP Hudi keduanya sudah menandatangani pernyataan dan saling memaafkan.

 

“Pada intinya, adanya penyelesaian itu masing-masing pihak sudah memaafkan dan dituangkan di pernyataan atau lebih jelasnya sampeyan konfirmasi kepada Kepala desa Pangarangan. Yang jelas tadi kita sudah melaksanakan monitoring mediasi dia sekarang posisinya sebagai guru ngaji dan ketua RT di desa Pangarangan,” Pungkasnya.

Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pejabat Komisi Informasi (KI) Sumenep dan kepala desa Pangarangan, H.Miskun Legiono perihal kejadian tersebut. Dan media ini sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi.

Reporter | Sahawi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.