Meminimalisir Sengketa Tanah, Desa Brumbungan Lor Gending Probolinggo Diduga Amburadul

Posted by:

 

 

 

 

 

Probolinggo,www.koranpatrolixp.com Diantara sekian masalah yang kerap terjadi di desa adalah sengketa atas kepemilikan tanah. Kepemilikan atas tanah memang merupakan aset mahal yang dimiliki setiap individu atas dasar hukum yang kuat sehingga tidak boleh diganggu gugat oleh pihak manapun juga. Tapi pada realitanya masih kerap ditemukan pertikaian karena permasalahan sengketa tanah ini.

 

Pengertian sengketa tanah tertera dalam UU Sengketa Tanah yaitu Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No.3 Tahun 2011. Di dalamnya tertulis bahwa sengketa tanah atau sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas.

 

Singkatnya, tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak, dimana mereka saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Tanah sengketa adalah kasus yang bisa dibilang sering terjadi di Indonesia.

 

 

Salah satu faktor penyebab sengketa tanah ini adalah proses administrasi pertanahan yang tidak berjalan dengan baik dan juga keterbatasan sumber daya manusia dalam menganalisis sebuah data terkait dengan permasalahan tanah.

 

Untuk meminimalisir atau mengupayakan permasalahan tersebut Di Desa, terutama desa Brumbungan Lor kecamatan Gending kabupaten Probolinggo Jawa Timur di mana desa ini di duga sering terjadi kesalahan terkait status tanah baik itu tanah sawah maupun tanah darat atau kering,

 

Hasil dari pantauan dari satuan tim media patroli group di lapangan bahwasanya telah terjadi pengaduan warga dengan kuasa hukumnya kepada kepala desa Brumbungan Lor Senen 13 mei 2024 sekitar jam 9,30 yang mana seorang kepala desa tidak membenarkan bahwa apa yang menjadi tujuan atau pengakuan kuasa hukum dari pada Hosen cs,di mana tanah tersebut adalah hak dari pada Edi cs kata ERIK kades brumbungan lor”tuturnya.

 

Sehingga tim dari kuasa hukum HOSEN cs memintanya untuk menempuh mediasi kepada sang kepala desa Brumbungan Lor ( ERIK ) namun anehnya kades Erik tidak mau alias tidak setuju,dengan Alasan sudah berulang ulang mediasi,Jadi tim kuasa hukum dari HOSEN CS,menanyakan ,loh kenapa pak kades kok ga mau,padahal ini tugas seorang kepala desa sebagai ujung tombak di pemerintahan desa,selama jalan mediasi belum ada titik temu atau penyelesaian yang terbaik,ada apa dengan kades ERIK'”terangnya.

 

Reporter : Tim Patroli Group Arifin,St,Ma

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.