Keberadaan Tim TP3 Dipertanyakan, Soal Penertiban Tambak udang Terkesan Mati Suri

Sumenep – www.koranpatrolixp.com

Keberadaan Tambak udang ilegal di kabupaten sumenep kini kembali mencuat ke publik, pasalnya Tim Terpadu Pengawasan, Perizinan, dan Penertiban (TP3) yang dibentuk oleh Bupati Sumenep terkesan tak bertaji dalam mengawal dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mengantongi izin resmi.

kegiatan tersebut sudah jelas-jelas melabrak beberapa aturan seperti berdiri di zona bantaran bibir pantai, tidak mengantongi izin resmi, tidak adanya IPAL sebagai filter yang dengan entengnya mengambil air laut lalu membuangnya kembali dalam bentuk limbah ke laut lepas.

Sontak saja, ancaman ekosistem laut seperti ikan, terumbu karang serta habitat lainnya yang tersebar di kabupaten ujung timur pulau garam ini terancam akan musnah.

Dari pemberitaan sebelumnya dimedia ini, ada sekitar 700 lebih tambak udang yang tidak mengantongi izin yang beroperasi sudah bertahun-tahun.

Tahun tahun 2022 silam, orang nomer satu dikabupaten sempat membentuk Tim Terpadu (TP3) yang diharapkan memberikan solusi dari persoalan ini, namun nyatanya keberadaan perpaduan dari OPD Teknik ini mulai diragukan. Bagaimana tidak, hingga tutup tahun 2022 ini polemik tambak udang masih berkutat pada IPAL Komunal yang sebelumnya sudah menjadi kesepakatan bersama pasca di lakukan musyawarah di kantor Pemkab Sumenep.

“Iya, beberapa kelompok penambak masih bermasalah di sektor keberadaan IPAL Komunal. Dan hal ini sudah menjadi kesepakatan dan permintaan kami pada pertemuan yang telah diadakan sebelumnya,” kata ketua Tim TP3 kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, saat ditemui media ini ditempat kerjanya.

Lebih jauh, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada periode sebelumnya mengatakan, bahwa kalau soal teknis dilapangan lebih detailnya langsung ke OPD terkait.

Akhirnya, media ini mencoba mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan Sumenep. Abd Rahman Riyadi., selaku Kepala Dinas menyatakan, bahwa pihaknya sebagai ketua Pokja 1 di jajaran Tim TP3 sudah melakukan tugasnya.

“Iya, kami selaku ketua Pokja 1 sudah melakukan pembinaan sekitar bulan Oktober, November dan Desember ditahun 2022. Kebetulan di Tim TP3 ini kan ada dua Pokja yakni Pokja Pembinaan dan Pokja Penindakan,” kata Rahman Riyadi saat ditemui ditempat kerjanya, pada 16/01/2023.

“Ya, selanjutnya kami sudah tidak mempunyai wewenang lagi.” tambahnya.

Ditempat terpisah, Dinas Perikanan kabupaten Sumenep, saat media ini mencoba mengklarifikasi terkait persoalan tersebut justru berbeda lagi. Menurut Dinas Perikanan melalui Plt. Kepala Bidang (Kabid Budidaya) Eddy Ferrydiyanto mengatakan bahwa pihaknya hanya hanya berkutat pada teknik budidaya nya saja.

“Soal izin atau lingkungan hidupnya itu bukan wewenang kami mas, kami hanya di teknik budidaya saja. Lebih jelasnya langsung ke OPD terkait.” Terangnya, pada 16/01/2023.

Pewarta | Sahawi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.