Humas Polres Sumenep Diduga Berikan Informasi Tidak Benar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumenep | www.koranpatrolixp.com

Humas Polres Sumenep Diduga Memberi pernyataan Tidak benar kepada wartawan Terkait Penolakan Tiga Kali Oleh Kejaksaan Negeri Sumenep (P18).

 

Berdasarkan informasi yang di dapat di lapangan bahwa terkait laporan polisi perampasan sepeda motor di desa batu putih laok kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur atas nama pelapor Jamaluddin

sesuai Laporan polisi dengan LP/B/141/VI/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR,
tindak pidana perampasan 1 unit sepeda motor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib di rumah milik Pelapor yang beralamat Dsn. Kalompek Rt 004 Rw 002, Ds Batuputih Laok,

pada tanggal 6 desember 2023 dengan Satu LP Terlapor ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres sumenep dengan LP/B/141/VI/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Juni 2023, Menjadi tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib di rumah milik Pelapor yang beralamat Dsn. Kalompek Rt 004 Rw 002, Ds Batuputih Laok,

Aninya lagi polres sumenep melalui Humas polres sumenep ibu Widarti dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp humas memberikan pernyataan Tidak benar Kepada wartawan jika kasus tersebut sudah di (P18) sebanyak tiga kali.

 

kasus ditangani oleh pidek Polres, dan kasus tersebut awalnya pencurian dalam proses penyidikan namun setelah berkas kasus tersebut dikirim ke Jpu oleh Jpu kasus tersebut dikembalikan (P18) dgn petunjuk jaksanya bahwa kasus tersebut perampasan atas petunjuk jaksa dan sudah 3 x di P18,

“Kasus tersebut SDH 3x P18 dan dan Polres mengikuti Petunjuk yang P18 Jaksa, dan SDH ada dari tsk melakukan proses pra peradilan, lebih jelasnya langsung ke kejaksaan. ucapnya 26/12/2023

dikonfirmasi terpisah Kasi pidum. Hanis Aristya Hendrawan, kejaksaan negeri sumenep kasus tersebut tidak ada P18 sampai saat ini masih SPDP.

 

saat ini kasusnya baru SPDP dan SPDP tersebut dikirim oleh polres Sumenep masuk ke kejaksaan tertanggal 7 Desember saat ini masih dalam SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, ucap kasi pidum setelah di konfirmasi di ruang kerjanya,  (28/12/2022).

 

disinggung terkait pelimpahan tiga kali ke kejaksaan oleh penyidik polres sumenep dan ditolak tiga kali atau P18 dan sudah memberikan petunjuk ke penyidik sesuai pernyataan humas polres sumenep, kasi pidum kejaksaan negeri sumenep dengan tegas mengatakan itu salah.

 

Lah salah itu pelimpahan gimana jadi tahapnya masih SPDP Belum tahap satu dan berkas belum dikirim kesini dak ada yang ditolak kalau SPDP sudah di terima berkas belum dikirim tahap Satu belum dikirim, info dari mana itu harus konfirmasi lagi sampean itu humasnya salah itu,ungkapnya.

Reporter | Sahawi & Tim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.