EMAS SEBERAT 623,31 GRAM DAN UANG RATUSAN JUTA BERHASIL DIAMANKAN TIM SUBDIT IV, DITRESKRIMSUS POLDA MALUKU DARI EMPAT TERSANGKA BOS TAMBANG ILEGAL GUNUNG BOTAK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROV MALUKU , www.koranpatrolixp.com

Empat Tersangka Juma Bugis , Ula Bugis , Wawan Bugis dan juga Firman Bugis yang merupakan Bos , Donatur , serta Pembeli Emas ilegal berhasil ditangkap oleh Tim Subdit lV, Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Maluku diareal Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI ) Gunung Botak dini hari

Ke empat tersangka tersebut ditangkap oleh Tim Subdit IV , Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Maluku ditempat yang berbeda diantaranya Juma Bugis ditangkap di Desa Debowae Unit 18 kemudian Ula Bugis di Desa Parbulu Unit 17 kemudian Wawan Bugis di Desa Debowae Unit 18 serta Firman Bugis di Desa Persiapan Wansaid Kecamatan Waelata Kabupaten Buru Provinsi Maluku .
Dari tangan ke empat tersangka tersebut Tim Subdit IV, Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil mengamankan Emas seberat 623,31 Gram dan Uang tunai ratusan juta . 31/12/2024

Akibat dari perbuatan dan pelanggaran kejahatan Pertambangan Mineral Dan Batubara ( Ilegal Mining ) diareal Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI ) Gunung Botak maka ke empat tersangka disangkakan dengan Undan – Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagimana dimaksud dalam Pasal 158 dan atau Pasal 158 dan Pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Batubara

Salah satu pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Lingkungan yang sempat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa ” Beta turut memberikan Apresiasi besar kepada kepada Dantim Ops Subdit IV , Ditreskrim Polda Maluku Ipda, Chalid Waliulu , SE dan Aipda, Edy B Tetelepta , SH bersama Rekan – rekan dalam pengungkapan di wilayah Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI ) Gunung Botak dan sekitarnya
Saya juga mengharapkan kepada agar supaya jangan saja ke empat tersangka ini saja masih ada juga cukong donatur yang tetap berkeliaran disana sini tanpa ada sentuhan hukum padahal sudah jelas – jelas mereka melakukan transaksi Jual beli Bahan – Bahan Berbahaya (B3) bahkan Emas secara bebas dan terang – terangan .

Sampai berita ini diterbitkan Ke empat tersangka Juma Bugis , Wawan Bugis , Ula Bugis serta Firman Bugis masih ditahan di Mapolda Maluku.(K.P)

 

Editor : Sep

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses