Nganjuk_ www.koranpatroluxp.com Diduga arogan, pengusaha tambang laporkan pihak debt collector (pihak ketiga dari leasing) ke Polres Nganjuk.
Mulyono selaku pengusaha tambang yang merasa keberatan atas perlakuan pihak debt collector yang berusaha menyita satu unit excavator miliknya. Diceritakan bahwa memang pihaknya memiliki tunggakan angsuran satu unit alat berat sebesar Rp. 28 juta.
Akan tetapi pihaknya sebelumnya telah membuat surat pernyataan bahwa sanggup membayar atau melunasi dalam jangka waktu dua bulan kedepan.
“Belum jatuh temponya dua bulan, pihak debt collector sudah mendatangi saya dan berusaha membawa alat beratnya, ” ujar Mulyono.
Mulyono juga menceritakan bahwa debt collector yang datang dan sempat membuat ricuh ini bukan orang yang membuat kesepakatan dengannya.
Hingga pada selasa (7/5) pagi hari terlihat pihak debt collector menutup pintu akses gudang yang terletak tepat didepan Mapolres Nganjuk, dimana alat berat berupa excavator disimpan dengan memarkirkan dua kendaraannya sehingga pintu akses gudang tidak dapat dilalui.
Mulyono yang geram dengan perlakuan debt collector yang berjumlah puluhan ini didampingi LSM GMBI pun melaporkan hal tersebut ke polres Nganjuk pada pukul 20.00 WIB, yang berujung mediasi diruangan reskrim Nganjuk.
Dalam mediasi, Mulyono diijinkan untuk membuka pintu akses gudangnya tanpa ada yang menghalangi.
Hingga berita ini kami tulis Rabu (8/5) mobil debt collector masih terparkir tepat didepan pintu garasi/gudang.
Reporter : Septi
Related Posts
Ziarah Wali dan Doa Bersama Bunda Ita dan Mbak Zuly di Kabupaten Nganjuk
Polres Nganjuk Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H/2024M
Ops Tumpas Narkoba, Polsek Pace Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Dobel L.
Tagih Penyelesaian Kasus Korupsi, FRMJ Sindir Kejari Jombang Pakai Badut.
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tangerang Ikut Lomba Kepramukaan
No Responses