Brayen Masloman Kecewa dengan PT. INSAN KARYA ENERGI Tidak Membayar Hak-haknya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Likupang Minahasa Utara_www.koranpatrolixp.com
Menerapkan Peraturan perusahaan yg sesuai Dengan ketentuan perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku yg berdampak pada perselisihan hubungan industrial. Salah satu pekerja/buruh Atas nama Brayen masloman pada tgl 21 September 2024 telah melakukan pengaduhan ke SERIKAT BURUH KONGRES ALIANSI SERIKAT BURUH INDONESIA ( KASBI) terkait PT INSAN KARYA ENERGI tidak pernah memberikan kompensasi selama kontrak PKWT dari 03 juli 2020 sampai pada 20 September 2024 padahal sudah jelas merujuk pada ketentuan pasal 15 PP 35 Tahun 2021 cipta kerja mewajibkan setiap perusahan harus membayar kompensasi kepada pekerja/buruh.
Ketua Serikat Buruh KASBI Federasi minahasa Utara Bung Ferdy langsung menerima pengaduhan tersebut serta langsung menerima KUASA dari pekerja/buruh Brayen masloman untuk melakukan tindakan Hukum untuk memperjuangkan Hak-hak dari P/B Brayen masloman sesuai hasil wawancara dengan ketua KASBI MINUT.Serikat buruh KASBI langsung memberikan surat Bipartet kepada PT. INSAN KARYA ENERGI untuk mengklarafikasi terkait perselisihan tersebut.,surat langsung di terimah oleh penanggung jawab oprasional di lapangan (PJO) Bpk. Aisi wentuk, namun dalam upaya mediasi secara kekeluargaan ( Bipartet) tdk mencapainya kesepakatan antar pihak sehingga kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh tahapan selanjutnya di dinas Tenaga kerja provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan sidang mediasi( tripartet). Sesuai dengan temuan yang di laporkan korban serikat buruh KASBI melakukan pengaduhan ke dinas Tenaga provinsi Sulawesi utara laporan tersebut langsung di terima oleh kepala Dinas Tenaga kerja provinsi Sulawesi Utara RahelR. Rotinsulu, S. STP, M. Si, sehingga pada tgl 24 Oktober 2024 dinas Tenaga kerja telah memberikan surat panggilan kepada kedua belah pihak untuk melakukan sidang mediasi pada hari senin 04 November 2024.
Harapan sekiranya pihak Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga kerja bisa berpihak kepada Buruh/Masyarakat sehingga mereka dapat merasakan keadilan sesuai dengan peraturan serta perusahaan yang demikian harus di tindak tegas setidaknya ada sangsi buat perusahaan yang nakal mengakhir bincang awak media dengan ketua KASBI MINUT.

( F. Sahempa )

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses