Bejat Seorang Ibu Kandung anterin Anaknya Untuk di Setubuhi Oleh Oknum Kepala Sekolah Dasar

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumenep | www.koranpatrolixp.com Seorang ibu kandung sangat tega terhadap Anaknya yang masih berusia 13 tahun rena anaknya disetubuhi oleh oknum kepala sekolah.

 

Pasalnya, seorang ibu berinisial E (41), yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ini, tega menyerahkan putri kandungnya, inisial T (13), untuk disetubuhi oknum kepala sekolah berinisial J (41) hingga berulang kali.

Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa Ibu korban dijanjikan akan dibelikan sebuah motor Vespa oleh J. Sehingga, ibu korban dengan suka rela mengantarkan anaknya ke rumah pelaku untuk disetubuhi.

“Ibu korban dijanji’in dibelikan motor Vespa,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiart, Minggu (01/09/2024).

Selain itu, masih kata Widi Polisi berhasil mengungkap hubungan terlarang (perselingkuhan red) antara ibu korban dan pelaku, yang berlangsung sudah cukup lama.

Tak heran bila ibu korban rela menyerahkan mahkota putri kandungnya kepada oknum kepala sekolah, demi mendapatkan sepeda motor vespa sebagaimana yang dijanjikan pelaku.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mulai terungkap setelah ayah korban, yang telah lama berpisah rumah dengan istrinya,

mendapatkan informasi dari kerabat bahwa anaknya yang berusia 13 tahun mengalami trauma psikologis karena menjadi korban pencabulan oleh J.

“Korban diantarkan ke rumah pelaku di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, dengan alasan untuk melakukan ritual penyucian diri atau berhubungan badan dengan J,” papar Widiarti.

Adapun kronologis peristiwa itu terjadi, bermula saat korban dijemput oleh ibu kandungnya, untuk diantar ke rumah pelaku di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan.

Setelah itu, sambung Widiarti, korban disuruh masuk oleh E kerumah milik J (terlapor), sedangkan E menunggu diluar rumah.

“Setelah korban masuk kedalam rumah milik J, korban disuruh membuka pakaian oleh J, setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban, dan setelah selesai T (korban) disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E,” ungkap Widiarti.

Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E.

“Korban diantarkan lagi kerumah terlapor di Perum BSA Sumenep, untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh dirumah pelaku, kemudian pada hari minggu di bulan juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024 pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak diwilayah Surabaya sebanyak 3 (tiga) Kali,” jelasnya.

Mendalami kasus tersebut, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan interogasi terhadap pelaku. hasilnya, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak 5 kali.

“J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis,” pungkas Widiarti.

Akibat perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Reporter : Sahawi

Editor : Septi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses