SUMENEP_www.koranpatrolixp.com
Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengamankan 21 tersangka dari 15 Laporan Polisi yang masuk. Rabu (30/08/2023)
Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H saat konferensi pers menyampaikan bahwa 15 Laporan tersebut antara lain kekerasan terhadap anak 2 kasus 2 tersangka sebagai mana dalam pasal 81 ayat (3), (1), 82 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, Pencabulan 1dan 1 tersangka kasus sebagaimana dimaksud Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.
“Curanmor 4 kasus 5 tersangka sebagaimana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, Curat 3 kasus 3 tersangka sebagaimana dalam pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun, perampasan 1 kasus 3 tersangka sebagaimana dalam pasal 368 atau 369 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.
“Tadah Barang Hasil Kejahatan 3 kasus 6 tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun dan Penganiayaan 1 kasus 1 tersangka sebagaimana pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” jelas Akbp Edo Satya Kentriko
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya 21 orang tersangka diamankan di Polres Sumenep.
pewarta | Sahawi
Related Posts
KONGRES LUAR BIASA PEMUDA INDONESIA HARUS DI LAKSANAKAN KEMBALI SEBELUM PERGANTIAN PRESIDEN
Polres Sumenep Amankan Aksi Unras Oleh GMNI di DPRD Sumenep
Dishub Probolinggo Terkesan Tutup Mata, dengan Adanya Kendaraan Melebihi Kapasitas, Mengakibatkan Rusaknya Jalan Raya Condong Pajarakan.
Launching Metode Gasing untuk Meningkatkan Pendidikan di Papua Tengah
Berkas Dinyatakan Lengkap, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Nabire.
No Responses